4 Januari 2018 | Kegiatan Statistik
Indeks Harga
Konsumen (IHK) merupakan salah satu data strategis Badan Pusat Statistik (BPS)
yang diperlukan sebagai dasar penentuan kebijakan Pemerintah. Persentase
perubahan IHK atau yang lebih dikenal dengan istilah tingkat inflasi/deflasi
merupakan indikator ekonomi penting yang kualitas datanya perlu ditingkatkan
dari waktu ke waktu. Salah satu bahan dasar penghitungan IHK adalah Survei
Biaya Hidup (SBH). SBH pertama kali dilakukan pada tahun 1977/1978. Dilanjutkan
pada tahun 1988/1989, 1996, 2002, 2007, 2012, dan saat ini sedang berlangsung
SBH tahun 2018.
SBH 2018 bertujuan untuk menghasilkan paket komoditas dan diagram timbang terbaru dalam penghitungan IHK. Pelaksanaan SBH 2018 menggunakan sampel rumah tangga yang independen setiap triwulan selama tahun 2018. SBH 2018 dilaksanakan di 90 kota, yang terdiri dari 34 ibukota provinsi dan 56 kabupaten/kota.
Kota Tarakan pertama kali melaksanakan Survei Biaya Hidup pada tahun 2007. Dilanjutkan pada tahun 2012, dan untuk ketiga kalinya dilaksanakan pada tahun 2018. Pada triwulan I 2018, sejumlah 300 rumah tangga akan didata oleh 30 Petugas Pencacah (PCS) yang sudah melalui tahap seleksi yang cukup ketat. 30 PCS tersebut dalam kegiatan lapangannya akan diawasi oleh 15 Petugas Pengawas (PMS) yang sebagian besar merupakan Pegawai BPS Kota Tarakan ditambah dengan Mitra Statistik yang kompeten dalam hal pengawasan sensus/survei BPS. Jadi, Apakah rumah tangga Anda termasuk ke dalam 300 rumah tangga sampel SBH 2018 di Kota Tarakan? Siapkan data tepat dan akurat dari rumah tangga Anda demi Indonesia, khususnya Kota Tarakan yang lebih baik.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kota Tarakan (Statistics Tarakan) Jl. Pulau Kalimantan No. 9 Kampung 1 Skip Kota Tarakan; Telp (0551) 31715; Faks (0551) 31715; Email: bps6571@bps.go.id; Wa PST BPS Tarakan : +6285183106571