Bagaimana cara mendapatkan data di BPS?
Tata cara mendapatkan data di BPS
|
- Jika ingin membaca buku publikasi silahkan datang ke Perpustakaan yang berada di semua kantor BPS baik Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/ Kota. Untuk di BPS Kota Tarakan, langsung mengunjungi Kantor BPS Kota Tarakan Jl. Pulau Kalimantan No. 9, Kampung 1 Skip, Kota Tarakan, Nomor Telepon: (0551) 31715;
- Jika ingin membeli buku terbitan BPS silahkan datang langsung ke Ruangan Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kota Tarakan Jl. Pulau Kalimantan No. 9, Kampung 1 Skip, Kota Tarakan, Nomor Telepon: (0551) 31715;
- Jika ingin membeli softcopy buku publikasi atau data mikro hasil survei/ sensus, silahkan datang langsung ke Ruangan Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kota Tarakan Jl. Pulau Kalimantan No. 9, Kampung 1 Skip, Kota Tarakan, Nomor Telepon: (0551) 31715, atau melalui email ke bps6571@bps.go.id, atau melalui telepon (0551)31715, atau melalui surat yang ditujukan kepada Kepala BPS Kota Tarakan.
|
|
Alamat kantor BPS Kota Tarakan
Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tarakan
Jl. Pulau Kalimantan No. 9, Kampung 1 Skip
Kota Tarakan, Kalimantan Utara
Indonesia
|
Bagaimana cara mendapatkan data di BPS jika datang langsung?
Bagi konsumen data yang datang langsung ke BPS dapat dilayani di Ruang Pelayanan Statistik Terpadu dimana konsumen dapat membaca buku publikasi BPS dalam bentuk tercetak atau softcopy (digital library), membeli publikasi hasil kegiatan statistik.
|
Apakah untuk mendapatkan data BPS dikenakan biaya?
Berdasarkan aturan dan kebijakan yang dikeluarkan BPS, maka untuk mendapatkan data BPS dikategorikan menjadi 3 (tiga), yaitu berbayar, nol rupiah dan gratis.
|
- Berbayar adalah layanan data BPS yang memberlakukan tarif pada produk BPS. Pada layanan berbayar ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pusat Statistik. Pada PP PNBP tersebut mengatur mengenai jenis penerimaan PNBP BPS meliputi penerimaan dari:
|
1. Penjualan publikasi cetakan;
2. Penjualan publikasi elektronik/softcopy;
3. Penjualan data mikro;
4. Penjualan peta digital wilayah;
5. Jasa pendidikan pada Sekolah Tinggi Ilmu Statistik;
6. Jasa penyelenggaraan dan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
7. Jasa sewa sarana dan prasarana Badan Pusat Statistik; dan
|
- Nol Rupiah adalah layanan data BPS yang memberlakukan tarif Rp0,00 pada konsumen data. Pada layanan Rp0,00 didasarkan pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No.1 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap pihak tertentu atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik. Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada peraturan tersebut terdiri atas:
|
1. Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah
2. Lembaga Negara
3. Perwakilan Negara Asing
4. Lembaga Internasional
|
Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap pihak tertentu diberikan untuk layanan sebagai berikut:
|
1. Publikasi cetakan sebanyak 1 (satu) eksemplar publikasi cetakan;
2. Publikasi elektronik/softcopy sebanyak 1 (satu) keeping publikasi elektronik;
3. Data mentah sampai dengan 5 MB (lima MegaByte);
4. Peta digital wilayah sebanyak 1 (satu) peta.
|
Untuk Instansi pemerintah pusat dan daerah serta lembaga negara yang melaksanakan kegiatan terkait tugas perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan negara, pengawasan dan pemeriksaan keuangan dan pembangunan, dan/atau penanggulangan bencana yang bersifat nasional dan lintas sektor dapat diberikan publikasi cetakan, publikasi elektronik/ softcopy, data mentah, dan/ atau peta digital wilayah lebih banyak dari satuan sebagaimana dimaksud diatas.
|
- Gratis adalah layanan data BPS yang memungkinkan konsumen data untuk mendapatkan data atau publikasi secara gratis. Layanan ini dapat diakses melalui website dan beberapa publikasi cetak gratis, seperti: Perkembangan Beberapa Indikator Utama Sosial Ekonomi Indonesia, Laporan Bulanan Data Sosial Ekonomi (LBDSE).
|
Berapa lama waktu layanan untuk mendapatkan jawaban kepastian layanan?
Setiap permintaan data yang masuk akan mendapatkan jawaban kepastian layanan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung setelah permintaan dikirimkan, hal ini sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
|